Merdeka Belajar di Perguruan tinggi ini? Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka mendorong proses pembelajaran di perguruan tinggi yang semakin otonom dan fleksibel. Hal ini bertujuan demi terciptanya kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. 3. Apa dasar hukum empat perubahan Peraturan Rektor dan Petunjuk Teknis Merdeka Belajar-Kampus Merdeka 6 SALINAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DALAM RANGKA pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesi. "Ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI. PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI DUKUNGAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR SEKOLAH PENGGERAK, IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA, DAN PERENCANAAN BERBASIS DATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SEMARANG, Menimbang Untuk itu, diharapkan program studi dapat melakukan pengembangan kurikulumnya sesuai dengan kebijakan MBKM, guna menghasilkan mahasiswa yang berkompeten dan sejalan dengan kebutuhan dunia kerja di masa depan, sehingga dapat membantu perguruan tinggi mencapai Indeks Kinerja Utama (IKU) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 754/P/ Amongguru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menandatangani keputusan terkait penerapan Kurikulum Merdeka. Kepmendikbudristek tersebut bernomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. SMA Negeri 5 Kota Bengkulu siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Hal ini ditegaskan Eka Saputra, Kepala SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Untuk membuktikan hal tersebut, ia sudah memperkenalkan Kurikulum Merdeka kepada warga sekolah baik itu guru, peserta didik dan tenaga kependidikan, meskipun SMA ini belum secara resmi menerapkannya. I2froqW.