Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I angka (1) 1 , tujuan lain dari asas legalitas adalah untuk memberikan kepastian hukum. Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain.
Adapun dalam hukum pidana Islam ketentuan mengenai batas-batas berlakunya ketentuan pidana dapat dilihat dalam teori para imam madzhab. Hanafi menekankan aspek tempat sebagai dasar pemberlakuan hukum (asas teritorial). Abu Yusuf melihat aspek kewarganegaran pelaku kejahatan sebagai dasar diberlakuknnya hukum pidana (asas personalitas ).
Tempat Dan Waktu Tindak Pidana. Aturan mengenai tempat kejadian dan waktu terjadinya tindak pidana tidak diatur dengan tegas di dalam undang-undang. Tempat dan waktu tindak pidana disinggung dalam pasal 121 dan pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang masing-masing berbunyi : "Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya
Berlakunya undang-undang hukum pidana dari suatu n egara menurut asas ini disandarkan kepada kepentingan hukum (Rechtbelang) menurut Simons : Rechtgoed yang dilanggarnya. Dengan demikian apabila kepentingan hukum dari suatu Negara yang menganut asas ini dilanggar oleh seseorang, baik oleh warga Negara ataupun oleh orang asing dan pelanggaran
2. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas persoalan atau prinsip nasional aktif. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat: 1. Asas Teritorial.
hukum pidana dalam arti subjektif atau n subjectieve zin. Hukum strqfrecht i pidana dalam arti objek tif adalah hukum pidana yang berlaku, atau yang juga disebut sebagai hukum positif atau ius poenale?"37. Simons dalam Sudarto merumuskan hukum pidana dalam arti objektif 36 P.A.F. Lamintang, -Dasar Hukum Pidana Indonesia, Dasar (Sinar Baru. Bandung,
Dari penjelasan dari Soesilo mengenai asas nasionalitas aktif, dapat dilihat bahwa sebenarnya asas nasionalitas aktif dan asas personalitas adalah hal yang sama. Hal tersebut juga disampaikan oleh Andi Hamzah dalam bukunya Asas–Asas Hukum Pidana (hal. 72-73). Pada intinya, Andi Hamzah menerangkan bahwa asas personalitas ini bertumpu pada
BAB II PEMBAHASAN. A Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat. Pembentuk undang dapat menetapkan ruang berlakunya undang-undang yang dibuatnya. Pembentuk undang-undang-undang-undang pusat dapat menentukan ruang berlakunya undang-undang pidana terhadap tindak-tindak pidana yang terjadi di dalam atau di luar wilayah Negara sedang pembentuk undang-undang di daerah hanya terbatas pada daerahnya
MAKALAH HUKUM PIDANA Ruang dan Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS PADA BIDANG MATA KULIAH HUKUM PIDANA Dosen pembimbing: Trisna Agus Brata, SH,MH Disusun Oleh : Nama : Purnama Kurniawan Nim : 2160208564 SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM SULTAN ADAM BANJARMASIN 2017 1 KATA PENGANTAR Rasa syukur yang
Dari urain di atas pada bab pembahasan dapat kita simpul kan bahwa, kodifikasi hukum adanya bentuk, sistematika, dan tujuan kodifikasinya, sedangkan pembagian hukum ada beberapa macam yaitu hukum menurut sumber, hukum menurut bentuk, hukum menurut tempat berlakunya dan hukum menurut waktu berlaku DAFTAR PUSTAKA Drs.C.S.T. Kansil, S.H.2013
0TrYwMT.